PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN
1. Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian
JOI menganggap tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran etika penelitian dan publikasi ilmiah:
-
Plagiarisme
Mengambil ide, data, tulisan, gambar, tabel, atau hasil karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai. -
Fabrikasi data (data fabrication)
Membuat data, hasil penelitian, partisipan, atau temuan yang sebenarnya tidak pernah ada. -
Falsifikasi data (data falsification)
Memanipulasi bahan, prosedur, data, gambar, atau hasil penelitian sehingga laporan penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. -
Publikasi duplikat (duplicate publication)
Menerbitkan kembali artikel atau substansi penelitian yang sama tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai. -
Pengajuan simultan (simultaneous submission)
Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal pada waktu bersamaan. -
Pelanggaran kepengarangan
Mencantumkan nama seseorang tanpa kontribusi ilmiah yang memadai, menghilangkan nama kontributor yang berhak menjadi pengarang, atau mengubah urutan pengarang tanpa persetujuan pihak terkait. -
Manipulasi sitasi
Menambahkan kutipan yang tidak relevan atau mengarahkan penulis untuk meningkatkan jumlah sitasi secara tidak wajar demi kepentingan tertentu. -
Pelanggaran etika penelitian yang melibatkan manusia
Tidak memperoleh persetujuan partisipan atau persetujuan etik apabila diwajibkan, mengabaikan keselamatan peserta, atau menyalahgunakan data pribadi partisipan. -
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan
Tidak menyampaikan kepentingan finansial, profesional, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian maupun proses publikasi. -
Penyalahgunaan proses penelaahan
Mengungkapkan naskah rahasia, menggunakan ide atau data yang diperoleh selama penelaahan untuk kepentingan pribadi, atau melakukan manipulasi proses peer review. -
Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI)
Menggunakan AI untuk membuat data atau referensi fiktif, menyajikan informasi yang tidak diverifikasi, atau menyembunyikan penggunaan AI ketika pengungkapan diwajibkan oleh kebijakan jurnal.
Ketentuan tersebut mengacu pada prinsip integritas penelitian dan publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Penggunaan AI tidak otomatis merupakan pelanggaran; penilaiannya bergantung pada bentuk penggunaan, transparansi, dan kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.
2. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
JOI menangani dugaan pelanggaran etika secara objektif, rahasia, adil, dan berdasarkan bukti yang dapat diperiksa. Prosedur penanganannya meliputi:
-
Penerimaan laporan: Editor menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran melalui pemeriksaan editorial, laporan pembaca, reviewer, atau pihak terkait.
-
Pemeriksaan awal: Editor menilai kelengkapan laporan, bukti pendukung, dan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran.
-
Permintaan klarifikasi: Pengarang yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti yang relevan.
-
Pemeriksaan lebih lanjut: Jika diperlukan, editor berkoordinasi dengan institusi asal pengarang, komite etik, penerbit, atau pihak berwenang yang relevan. Investigasi formal terhadap perilaku peneliti pada umumnya menjadi tanggung jawab institusi terkait.
-
Pengambilan keputusan: Editor menetapkan tindakan editorial berdasarkan bukti, hasil klarifikasi, kebijakan jurnal, dan pedoman etika publikasi yang relevan.
-
Dokumentasi: Seluruh komunikasi, bukti, dan keputusan penanganan dicatat secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan pihak terkait.
3. Tindakan Editorial atas Pelanggaran
Berdasarkan tingkat keseriusan dan bukti yang tersedia, JOI dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:
-
Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.
-
Menolak naskah yang sedang diproses.
-
Menangguhkan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.
-
Memberitahukan dugaan atau temuan yang relevan kepada institusi asal pengarang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
-
Menerbitkan koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction) jika artikel telah diterbitkan dan tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas publikasi ilmiah.
-
Membatasi pengajuan naskah berikutnya apabila terdapat dasar kebijakan yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan editorial ditentukan berdasarkan kasus per kasus. Kesalahan yang tidak disengaja tidak otomatis diperlakukan sebagai kecurangan; keputusan harus mempertimbangkan dampak kesalahan, bukti, dan tanggapan pihak terkait.
4. Tanggung Jawab Pengarang
Pengarang bertanggung jawab memastikan bahwa:
-
Data dan hasil penelitian dilaporkan secara jujur.
-
Seluruh sumber dikutip dengan benar.
-
Semua pengarang telah menyetujui naskah yang diajukan.
-
Persetujuan etik dan persetujuan partisipan diperoleh apabila diwajibkan.
-
Konflik kepentingan dan sumber pendanaan diungkapkan secara transparan.
-
Dugaan kesalahan atau pelanggaran ditanggapi dengan itikad baik dan bukti yang relevan.
5. Prinsip Keadilan dan Kerahasiaan
JOI tidak menetapkan kesimpulan bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi. Seluruh dugaan ditangani dengan menjaga kerahasiaan, memberikan kesempatan untuk menjawab, menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, serta melindungi pelapor yang bertindak dengan itikad baik sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
Keputusan editorial harus didasarkan pada integritas ilmiah dan bukti yang tersedia, bukan pada tekanan pihak tertentu.
6. Acuan Etika
Kebijakan ini mengacu pada prinsip dan pedoman berikut:
-
Committee on Publication Ethics (COPE), Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing.
-
COPE, Guidelines: Cooperation between Research Institutions and Journals on Research Integrity and Publication Misconduct Cases.
-
COPE, Retraction Guidelines.
-
Ketentuan etik penelitian dan publikasi ilmiah yang berlaku di institusi terkait.
JOI dapat meninjau dan memperbarui kebijakan ini secara berkala untuk menyesuaikan perkembangan standar integritas penelitian dan penerbitan ilmiah.










