KONFLIK KEPENTINGAN
KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN
Jurnal Olahraga Indragiri (JOI) berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penelitian serta penerbitan ilmiah. Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, finansial, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas pengarang, editor, maupun mitra bestari dalam proses publikasi.
1. Konflik Kepentingan Pengarang
Pengarang wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi yang diajukan kepada JOI. Konflik kepentingan dapat meliputi:
-
Kepentingan finansial, seperti pendanaan penelitian, honorarium, kepemilikan saham, atau dukungan dari organisasi yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
-
Hubungan profesional, seperti hubungan kerja, konsultasi, atau hubungan kelembagaan yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian.
-
Hubungan pribadi atau akademik, seperti hubungan keluarga, persahabatan dekat, persaingan profesional, atau konflik akademik dengan pihak yang terlibat.
-
Kepentingan institusional, ketika hasil penelitian berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian bagi institusi, organisasi, atau lembaga tertentu.
-
Kepentingan lainnya, yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi independensi penelitian, interpretasi hasil, atau keputusan publikasi.
Pengarang harus menyampaikan pernyataan konflik kepentingan secara jujur dan lengkap pada saat pengajuan naskah. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, pengarang harus menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
2. Konflik Kepentingan Editor
Editor wajib menjalankan tugas editorial secara independen dan objektif. Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan suatu naskah harus mengungkapkan konflik tersebut dan mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan editorial atas naskah yang bersangkutan.
Konflik kepentingan editor dapat mencakup hubungan kolaborasi penelitian, hubungan pribadi, hubungan finansial, persaingan profesional, atau hubungan kelembagaan dengan pengarang maupun pihak yang berkepentingan terhadap hasil publikasi.
Dalam keadaan tersebut, pengelola jurnal harus menunjuk editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan untuk menangani naskah.
3. Konflik Kepentingan Mitra Bestari (Reviewer)
Mitra bestari wajib menyampaikan kepada editor apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penilaian terhadap naskah.
Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu objektivitas penelaahan, mitra bestari harus menolak undangan penelaahan atau meminta pengalihan penugasan kepada reviewer lain. Mitra bestari juga wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk keuntungan pribadi.
4. Pendanaan Penelitian
Pengarang wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian, termasuk dukungan dari lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi olahraga, sponsor, atau pihak swasta.
Pengarang juga harus menjelaskan peran pemberi dana dalam perencanaan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, penulisan naskah, dan keputusan untuk menerbitkan artikel, apabila relevan.
5. Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan
Setiap konflik kepentingan harus diungkapkan pada saat pengajuan naskah melalui kolom atau dokumen pernyataan yang ditetapkan oleh pengelola JOI. Jika konflik kepentingan baru diketahui setelah pengajuan atau penerbitan, pihak terkait wajib segera memberitahukannya kepada editor.
Editor akan menilai pengungkapan tersebut dan menentukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses editorial dan publikasi.
6. Penanganan Konflik Kepentingan
JOI menangani konflik kepentingan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan informasi yang relevan. Tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan klarifikasi, pengungkapan tambahan dalam artikel, pengalihan penanganan editorial atau penelaahan, serta tindakan korektif apabila konflik kepentingan yang material tidak diungkapkan dan berdampak pada integritas publikasi.
Tidak setiap konflik kepentingan merupakan pelanggaran etika. Konflik kepentingan harus diungkapkan dan dikelola secara tepat agar pembaca, editor, dan mitra bestari dapat menilai independensi penelitian dan publikasi.
7. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Artikel
Artikel yang diterbitkan di JOI harus memuat pernyataan konflik kepentingan sesuai dengan kondisi masing-masing penelitian.
Contoh pernyataan apabila tidak terdapat










