ETIKA PUBLIKASI

Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi dalam JURNAL EDUKASI, yaitu ketua dan anggota penyunting, mitra bebestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada JURNAL EDUKASI dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.

Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi JURNAL EDUKASI harus memedomani etika publikasi  sesuai dengan peran masing-masing. 

Penulis

  1. Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.
  2. Penulis mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
  3. Penulis mesti menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.
  4. Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
  5. Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.
  6. Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
  7. Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan JURNAL EDUKASI.
  8. Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim ke JURNAL EDUKASI ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
  9. Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
  10. Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.
  11. Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.

Ketua Penyunting

  1. Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
  2. Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan JURNAL EDUKASI.
  3. Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
  4. Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bestari berdasarkan kepakarannya.
  5. Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bestari.
  6. Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  7. Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
  8. Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi JURNAL EDUKASI.

Penyunting

  1. Penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya oleh mitra bebestari berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan JURNAL EDUKASI.
  2. Penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.
  3. Penyunting memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung JURNAL EDUKASI.
  4. Penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  5. Penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mitra Bestari

  1. Mitra bestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan JURNAL EDUKASI.
  2. Mitra bestari menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan JURNAL EDUKASI.
  3. Mitra bestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  4. Mitra bestari menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.